"Kategori pelanggaran berat bagi ASN yakni tidak masuk 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari kumulatif dalam satu tahun. Sedangkan NA diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari batas itu," jelas Devi.
Proses Klarifikasi Gagal dan Penyerahan SK
Pihak pemerintah daerah mengklaim telah memberikan kesempatan klarifikasi. Namun, dalam dua kali pemanggilan, Nur Aini dinilai tidak kooperatif. Pada pemanggilan kedua, ia dikabarkan meninggalkan ruangan dan tidak kembali.
Karena ketidakhadiran dalam proses klarifikasi, Surat Keputusan (SK) pemberhentian akhirnya diterbitkan. SK tersebut terpaksa disampaikan langsung ke rumah Nur Aini di Bangil karena ia tidak hadir saat pemanggilan penyerahan.
Respons Kemendikbud: PNS Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja
Menanggapi kasus ini, Dirjen GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk guru, harus siap ditempatkan di mana saja sesuai pakta integritas yang ditandatangani.
"Ketika seorang guru menjadi PNS, itu kan dia bersedia ditempatkan di mana saja... Keluarga PNS biasanya menyesuaikan tempat tinggal agar tidak mengganggu kinerja," ujar Nunuk di Jakarta.
Ia menekankan pentingnya tanggung jawab dan komitmen sebagai PNS setelah menandatangani pakta integritas.
Artikel Terkait
Alfarisi Meninggal di Rutan Medaeng: Kronologi, Dugaan Pelanggaran, dan Tanggapan KontraS
Ramalan Dukun Peru 2026: Trump Sakit Parah & Maduro Kabur dari Venezuela?
Crypto Presale 2024: Tren Berpindah dari Hype ke Utilitas Nyata
Effendi Gazali Prediksi Kasus Ijazah Jokowi Baru Selesai 2035-2036, Ini Analisisnya