Nur Aini Dipecat: Kronologi Lengkap, Alasan, dan Kontroversi Guru SD Pasuruan

- Rabu, 31 Desember 2025 | 07:50 WIB
Nur Aini Dipecat: Kronologi Lengkap, Alasan, dan Kontroversi Guru SD Pasuruan

"Kategori pelanggaran berat bagi ASN yakni tidak masuk 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari kumulatif dalam satu tahun. Sedangkan NA diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari batas itu," jelas Devi.

Proses Klarifikasi Gagal dan Penyerahan SK

Pihak pemerintah daerah mengklaim telah memberikan kesempatan klarifikasi. Namun, dalam dua kali pemanggilan, Nur Aini dinilai tidak kooperatif. Pada pemanggilan kedua, ia dikabarkan meninggalkan ruangan dan tidak kembali.

Karena ketidakhadiran dalam proses klarifikasi, Surat Keputusan (SK) pemberhentian akhirnya diterbitkan. SK tersebut terpaksa disampaikan langsung ke rumah Nur Aini di Bangil karena ia tidak hadir saat pemanggilan penyerahan.

Respons Kemendikbud: PNS Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja

Menanggapi kasus ini, Dirjen GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk guru, harus siap ditempatkan di mana saja sesuai pakta integritas yang ditandatangani.

"Ketika seorang guru menjadi PNS, itu kan dia bersedia ditempatkan di mana saja... Keluarga PNS biasanya menyesuaikan tempat tinggal agar tidak mengganggu kinerja," ujar Nunuk di Jakarta.

Ia menekankan pentingnya tanggung jawab dan komitmen sebagai PNS setelah menandatangani pakta integritas.

Halaman:

Komentar