Ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan
Kajari HSU dan dua anak buahnya sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis, 18 Desember 2025. Setelah mengantongi kecukupan bukti, KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada Sabtu, 20 Desember 2025.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten HSU. Modus yang digunakan adalah ancaman penanganan laporan pengaduan.
"Setelah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara pada Agustus 2025, saudara APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara," papar Asep Guntur.
Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan pembersihan institusi penegak hukum dari dalam.
Artikel Terkait
Waspada! 15 Aplikasi Pinjol Palsu di Play Store Curi Data, 3 di Antaranya di Indonesia
AJI Kecam Seskab & KSAD: Ancaman Kebebasan Pers dan Demokrasi di Indonesia?
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tetap Jalan Saat Libur, Warganet Sindir: Yang Makan Setan!
TV Malaysia Kritik Penanganan Bencana Prabowo, Warganet Indonesia Bereaksi Keras