Presiden Prabowo Ungkap Oknum TNI-Polri Terlibat Penyelundupan Timah Bangka

- Selasa, 16 Desember 2025 | 23:50 WIB
Presiden Prabowo Ungkap Oknum TNI-Polri Terlibat Penyelundupan Timah Bangka

Peringatan Keras untuk Dunia Usaha

Di sisi lain, Presiden Prabowo menekankan bahwa dunia usaha tidak boleh mengatur negara, meskipun pemerintah membutuhkan peran pengusaha untuk menggerakkan perekonomian.

"Tidak boleh ada korporasi yang mengalahkan negara. Kita butuh korporasi, kita butuh dunia usaha swasta, tapi dia tidak boleh mengatur negara dan mengalahkan negara," tegasnya.

Penegasan Komitmen pada UUD 1945 Pasal 33

Prabowo mengingatkan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, berpedoman pada UUD 1945 Pasal 33. Pasal tersebut mengatur bahwa sumber daya alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Oleh karena itu, Presiden menekankan bahwa seluruh aturan dan produk hukum yang bertentangan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 harus segera direvisi. "Jadi sekali lagi, semua peraturan, semua produk-produk hukum yang tidak sesuai dengan Pasal 33 ini, kita harus berani kita tinggalkan dan kita ubah. Haluan kita harus mengacu kepada Undang-Undang 1945 Pasal 33," pungkasnya.

Halaman:

Komentar