Peringatan Keras untuk Dunia Usaha
Di sisi lain, Presiden Prabowo menekankan bahwa dunia usaha tidak boleh mengatur negara, meskipun pemerintah membutuhkan peran pengusaha untuk menggerakkan perekonomian.
"Tidak boleh ada korporasi yang mengalahkan negara. Kita butuh korporasi, kita butuh dunia usaha swasta, tapi dia tidak boleh mengatur negara dan mengalahkan negara," tegasnya.
Penegasan Komitmen pada UUD 1945 Pasal 33
Prabowo mengingatkan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, berpedoman pada UUD 1945 Pasal 33. Pasal tersebut mengatur bahwa sumber daya alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Oleh karena itu, Presiden menekankan bahwa seluruh aturan dan produk hukum yang bertentangan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 harus segera direvisi. "Jadi sekali lagi, semua peraturan, semua produk-produk hukum yang tidak sesuai dengan Pasal 33 ini, kita harus berani kita tinggalkan dan kita ubah. Haluan kita harus mengacu kepada Undang-Undang 1945 Pasal 33," pungkasnya.
Artikel Terkait
GMNI Pecat Resbob: Kronologi Lengkap & Alasan Pemberhentian Anggota Penghina Suku Sunda
Banjir Sumatera 2025: 1.030 Korban Jiwa & Polemik Penolakan Status Bencana Nasional
Kritik Pedas Pernyataan Prabowo Soal Bencana: Nyawa Rakyat Bukan Cuma Statistik
Prabowo Ungkap Nama Pejabat TNI-Polri Dalang Ilegal Logging Penyebab Banjir Bandang Sumatra