Revisi Tata Ruang Wilayah Sumatra Pasca Bencana
Pemerintah juga akan melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat kabupaten/kota, khususnya di tiga provinsi terdampak. Dari 415 RTRW, hanya 100 yang sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2025. Revisi ini akan lebih mengedepankan aspek mitigasi bencana untuk mencegah terulangnya tragedi serupa.
Benturan dengan Rencana Ekstensifikasi Lahan Sawit
Kebijakan baru ini berpotensi berbenturan dengan rencana sebelumnya. Kementerian Pertanian sempat mengumumkan program ekstensifikasi 600.000 hektar lahan sawit baru mulai 2025 untuk mengejar target produksi CPO 100 juta ton pada 2045. Rencana ini mencakup pembukaan lahan untuk plasma rakyat dan BUMN seperti PT Agrinas dan PalmCo.
Pasca bencana banjir bandang yang menewaskan hampir 1000 orang, nasib program perluasan lahan sawit ini kini dipertanyakan dan tenggelam oleh wacana restorasi hutan serta revisi tata ruang.
Kesimpulan: Arah Baru Kebijakan Lahan dan Lingkungan
Pengumuman ini menandai potensi pergeseran kebijakan signifikan dari ekspansi perkebunan sawit menuju konservasi dan restorasi lingkungan. Fokus pemerintah Prabowo Subianto saat ini adalah pemulihan pasca bencana, penyediaan hunian layak, dan perbaikan tata ruang berwawasan lingkungan untuk keberlanjutan jangka panjang Pulau Sumatra.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG