Pemerintah Prabowo Cabut HGU Sawit untuk Hunian Korban Banjir dan Kembalikan Fungsi Hutan
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas pasca bencana banjir bandang mematikan di Sumatra. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengumumkan komitmen pemerintah untuk mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit dan mengembalikan lahan ke fungsi hutan.
Kebijakan Pencabutan HGU Sawit untuk Hunian Tetap Korban
Nusron Wahid menyatakan, HGU perusahaan sawit yang berdiri di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) milik negara akan dicabut. Lahan tersebut akan dialihfungsikan untuk pembangunan hunian tetap korban terdampak banjir di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara. Kebijakan ini merupakan respons langsung untuk menyediakan lahan bagi masyarakat yang kehilangan tempat tinggal.
Evaluasi Besar-besaran: Kembalikan Lahan Sawit Hasil Pelepasan Hutan
Lebih jauh, pemerintah berjanji melakukan evaluasi besar-besaran terhadap alih fungsi hutan. Perkebunan kelapa sawit di Pulau Sumatra yang berasal dari pelepasan kawasan hutan berpotensi dikembalikan menjadi hutan kembali. Keputusan ini diambil bersama Menteri Kehutanan sebagai upaya mitigasi bencana dan restorasi ekosistem.
Nusron menegaskan, hilangnya daerah resapan air akibat hilangnya pepohonan menjadi penyebab utama banjir. "Kembalikan ruang itu untuk pohon," ujarnya.
Artikel Terkait
AS Tiru Drone Shahed-136 Iran? Klaim Superioritas Teknologi & Kemandirian Rudal
Mbah Tarman Ditahan! Cek Mahar Rp3 Miliar untuk Sheila Arika Ternyata Palsu
Sri Mulyani Jadi World Leaders Fellow di Oxford 2026: Peran dan Kontribusi
Kemensos Beri Santunan Rp15 Juta untuk Korban Meninggal Akibat Banjir Sumatra: Ini Besaran & Syaratnya