Kasus WO Ayu Puspita: Polisi Pastikan Pelaku APD Tidak Dilepas, Kerugian Korban Capai Rp82 Juta

- Senin, 08 Desember 2025 | 21:00 WIB
Kasus WO Ayu Puspita: Polisi Pastikan Pelaku APD Tidak Dilepas, Kerugian Korban Capai Rp82 Juta

Polda Metro Jaya Bantah Kabar Pelaku Penipuan WO Ayu Puspita Dilepas

Jakarta - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kabar yang beredar mengenai terduga pelaku kasus penipuan Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita telah dilepas adalah tidak benar. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, pada Senin (8/12/2025).

Proses Hukum Masih Berjalan, 5 Orang Diamankan

Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyidik dari Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial APD (Ayu Puspita) dan empat orang lainnya yang diduga terlibat. "Kami luruskan, tidak benar bahwa terduga pelaku dilepas oleh kepolisian," tegas Budi.

Proses penyelidikan disebut masih berjalan secara maraton. Polisi menyatakan kemungkinan akan ada peningkatan status menjadi tersangka dan penahanan. "Kami akan meng-update kepada rekan-rekan sekalian," tambah Budi.

Modus dan Kronologi Penipuan Wedding Organizer

Kasus ini viral setelah sejumlah calon pengantin melaporkan ketidakprofesionalan WO Ayu Puspita. Menurut polisi, para korban adalah calon pengantin yang menyewa jasa WO tersebut, namun layanan yang diberikan tidak sesuai perjanjian.

Fasilitas yang dijanjikan seperti tenda, katering, dan berbagai booth tidak disediakan atau tidak tepat waktu. Salah satu pernikahan yang menjadi korban dilangsungkan pada tanggal 6 Desember 2025.

Total Kerugian Korban Capai Puluhan Juta Rupiah

Kerugian material yang dialami korban bervariasi, mulai dari Rp40 juta, Rp60 juta, hingga Rp80 juta. Polisi masih mendalami total kerugian dari masing-masing laporan yang masuk.

"Bervariasi, ada yang sekitar Rp40, 60, 80 juta. Kami masih menunggu laporan lengkap dari penyidik," ujar Budi Hermanto.

Halaman:

Komentar