Video Viral Wanita Meludahi Kitab Suci Al-Quran, Bareskrim Polri Lakukan Pemeriksaan
Sebuah video kontroversial yang memperlihatkan seorang wanita tanpa busana meludahi Kitab Suci Al-Quran telah menjadi sorotan dan viral di berbagai platform media sosial. Dalam rekaman yang beredar, pelaku tidak hanya melakukan tindakan pelecehan terhadap kitab suci tersebut, tetapi juga melantunkan ayat-ayat suci yang diselipkan dengan kata-kata kasar dan bernada vulgar.
Kronologi dan Isi Video Viral Tersebut
Video yang pertama kali diunggah oleh akun X @dhemit_is_back ini menunjukkan seorang wanita mengenakan kerudung hitam dalam keadaan tanpa busana sambil memegang Al-Quran. Dengan sengaja, wanita tersebut kemudian meludahi kitab suci itu sambil mengucapkan kata-kata hinaan, "Ini tuh barang sok suci ya." Tindakan penghinaan ini dilaporkan telah memicu kemarahan dan keprihatinan publik.
Respon Cepat dari Masyarakat dan Pihak Berwajib
Unggahan di media sosial tersebut secara langsung telah menandai akun resmi kepolisian, @CCICPolri. Pihak yang mengunggah menyampaikan permohonan perhatian dengan menyatakan, "Halo @CCICPolri mohon atensinya, terutama wilayah Jawa Timur, kalau kami spill, takut massa yang bergerak." Hal ini menunjukkan urgensi dari kejadian ini untuk segera ditangani guna mencegah reaksi yang tidak diinginkan dari masyarakat.
Bareskrim Polri Mulai Lakukan Penyidikan
Menanggapi viralnya video tersebut, Bareskrim Polri telah mengonfirmasi bahwa mereka sedang melakukan penyelidikan mendalam. Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan profiling untuk mengidentifikasi wanita dalam video tersebut. "Sedang kami profiling," ujar Rizki ketika dikonfirmasi pada Minggu (23/11/2025). Proses hukum kini sedang berjalan untuk menindak tegas pelaku pelecehan terhadap kesucian agama ini.
Kasus pelecehan simbol agama seperti ini sangat sensitif dan ditangani secara serius oleh pihak kepolisian. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak mengambil tindakan yang dapat menimbulkan keresahan, sambil menunggu proses hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Viral Gimah Minta Semeru Dipindah: Kisah Trauma di Balik Celoteh Lucu Warga Lumajang
Roy Suryo Cs Tagih Dasar Hukum Surat Penyetaraan Ijazah Gibran ke Kemendikdasmen
Timothy Ronald Dilaporkan Polisi: Modus Penipuan Sinyal Trading Kripto Manta Rugikan Korban Miliaran
Gaji Pegawai Pajak 2024: Tunjangan Kinerja (Tukin) Capai Rp100 Juta+ Per Bulan