Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu Usai Temukan "Data Sampah" Ijazah Jokowi
Dr. Bonatua Silalahi, seorang akademisi dan pengamat kebijakan publik, mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah hukum ini berangkat dari kegagalan penelitiannya untuk menguji keaslian dokumen ijazah Presiden Joko Widodo.
Alasan Bonatua Silalahi Menggugat UU Pemilu
Bonatua menyatakan bahwa penelitiannya terkait ijazah Presiden Jokowi menemui jalan buntu. Meskipun telah mengumpulkan salinan ijazah yang dilegalisir dari KPU untuk berbagai periode (2014, 2019, dari KPUD DKI 2012, dan dari Solo untuk periode 2005-2010), data tersebut dinilainya sebagai "data sampah" untuk kepentingan akademik.
"Saya uji data ini ternyata tidak jelas sumbernya, tidak ada yang menghubungkan, mengkoneksikan data yang saya terima, yaitu fotokopi legalisir terhadap aslinya," tegas Bonatua di Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
Kendala inilah yang mendorongnya untuk menggugat Pasal 169 huruf R UU Pemilu, yang hanya mensyaratkan fotokopi ijazah yang dilegalisir bagi calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, aturan ini cacat karena tidak mewajibkan mekanisme autentikasi terhadap ijazah asli, sehingga membuka celah bagi ketidakpastian validitas dokumen.
Artikel Terkait
Roy Suryo Dicekal ke Luar Negeri, Ini Daftar 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Prabowo Diam, Proses Pemakzulan Gibran Mandek di DPR?
Jimly Asshiddiqie Ungkap Alasan Walk Out Roy Suryo & Rasa Kasihan ke Dokter Tifa
Wuling Darion PHEV Review: 1.216 Km Bali-Jakarta Tanpa Isi Bensin, Benarkah?