"Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan secara independen dan kami percaya bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga integritas institusi kami," imbuhnya.
Kronologi Penggeledahan oleh Kejaksaan Agung
Tindakan penggeledahan ini dilaksanakan pada Senin, 17 November 2025, di sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan oknum pejabat pajak. Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam terhadap dugaan korupsi yang melibatkan pengurangan kewajiban pembayaran pajak, baik untuk perusahaan maupun wajib pajak perorangan, selama periode 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, secara resmi membenarkan adanya tindakan hukum tersebut. "Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat," ujar Anang.
Anang juga mengonfirmasi bahwa perkara ini melibatkan oknum pegawai di lingkungan DJP. Meskipun demikian, detail lebih lanjut mengenai kronologi kejadian dan modus operandi dugaan korupsi ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum dapat diungkapkan kepada publik.
"(Diduga) oleh oknum atau pegawai pajak pada direktorat pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia," tutup Anang.
Artikel Terkait
Menhut Raja Juli Antoni Tetap Butuh Polisi Aktif, Ini Alasannya Meski MK Larang
Kontroversi PM Takaichi: Pernyataan Taiwan & Wacana Ubah Prinsip Non-Nuklir Jepang Picu Kritik
DPR Sahkan RUU KUHAP 2025, Mahasiswa UI Gelar Aksi Tolak Pengesahan yang Kontroversial
Dokumen 2006 Ungkap Nama Jokowi di Surat Resmi Tanpa Gelar, Ijazah UGM Kembali Dipertanyakan