Kajian Lanjutan oleh Komisi Reformasi Polri
Supratman juga mengungkapkan bahwa isu rangkap jabatan ini akan menjadi bahan pembahasan serius di Komisi Percepatan Reformasi Polri. Komisi ini akan melakukan kajian mendalam untuk memilah dan menilai jabatan-jabatan sipil mana yang masih relevan dengan tugas dan fungsi kepolisian.
Beberapa lembaga seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) disebutkan sebagai contoh posisi yang memiliki keterkaitan erat dengan bidang kepolisian. Kajian juga akan menjangkau kementerian yang memiliki direktorat penegakan hukum.
Detail Putusan MK yang Mengubah Aturan
Putusan MK yang dibacakan pada Kamis (13/11) lalu secara spesifik menghapus frasa kunci dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dengan dihapusnya frasa tersebut, "pintu belakang" bagi anggota Polri aktif untuk menjabat di luar institusi secara resmi ditutup oleh MK, menandai babak baru dalam reformasi birokrasi dan kepolisian di Indonesia.
Artikel Terkait
Atalia Praratya Buka Suara Soal Isu Lisa Mariana & Aura Kasih di Balik Cerai Ridwan Kamil
Partai Demokrat Bantah Roy Suryo Kader dan SBY Dalang Kasus Ijazah Jokowi
Partai Demokrat Somasi Akun Medsos Tuding SBY Dalang Kasus Ijazah Jokowi: Respons & Klarifikasi
ICW Beberkan Afiliasi Politik di Balik Program Makan Bergizi Gratis: Gerindra Paling Dominan