Putusan MK Larang Rangkap Jabatan Polisi: Aturan Tidak Berlaku Surut, Ini Penjelasan Menkumham

- Selasa, 18 November 2025 | 18:00 WIB
Putusan MK Larang Rangkap Jabatan Polisi: Aturan Tidak Berlaku Surut, Ini Penjelasan Menkumham

Putusan MK Larang Rangkap Jabatan Polisi Aktif: Menkum Supratman Andi Agtas Jelaskan Aturan Tidak Berlaku Surut

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan bersejarah yang melarang praktik rangkap jabatan bagi anggota Polri aktif di posisi sipil. Putusan ini menjadi titik akhir dari polemik yang berlangsung lama. Namun, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, langsung memberikan respons dengan menegaskan bahwa aturan baru ini tidak berlaku surut.

Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK secara tegas menyatakan bahwa setiap anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Putusan ini menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan.

Aturan Hukum Tidak Berlaku Surut

Menkumham Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan penting mengenai implementasi putusan MK. Ia menegaskan bahwa para perwira polisi yang saat ini sudah menduduki jabatan sipil di berbagai kementerian atau lembaga tidak perlu mengundurkan diri.

"Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan, karena kan mereka menjabat sebelum ada putusan MK," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Dengan penjelasan ini, putusan MK hanya akan berlaku efektif untuk pengusulan nama-nama calon baru di masa mendatang. Prinsip bahwa hukum tidak dapat berlaku mundur menjadi dasar argumennya.

Halaman:

Komentar