Immanuel Ebenezer Noel Diperpanjang Tahanan KPK hingga Desember 2025
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, harus kembali menghabiskan waktu di Rutan KPK. Bersama sembilan tersangka lainnya, Noel memperoleh perpanjangan masa tahanan untuk 30 hari ke depan dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Perpanjangan Masa Tahanan Dikabulkan
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengajukan perpanjangan penahanan untuk tahap kedua. Perpanjangan ini dikeluarkan oleh pengadilan dan berlaku selama 30 hari, terhitung sejak 19 November hingga 18 Desember 2025.
Dari sebelah tersangka, satu orang, yaitu Anitasari Kusumawati, mendapatkan pembebasan penahanan dengan alasan kesehatan. Budi menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara.
Latar Belakang Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Noel dan sepuluh orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 20-21 Agustus 2025. Kelompok tersangka ini terdiri dari pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta perwakilan dari perusahaan penyedia jasa K3.
Artikel Terkait
MBS Terima Surat Rahasia Iran Sebelum Bertemu Trump: Analisis Lengkap Kunjungan & Pakta Pertahanan
DPR Sahkan RUU KUHAP: Dampak Langsung bagi Masyarakat dan Alasan Penolakan Koalisi Sipil
Patung Soekarno Miring di Alun-alun Indramayu: Penyebab dan Rencana Perbaikan Terbaru
Video Pernyataan Setia Habib Bahar ke Istri Pertama Viral, Kontras dengan Nikah Baru