Kasus ini mencuat akibat adanya pungutan liar yang membebani para pekerja yang ingin mengurus sertifikat K3. Padahal, biaya resmi untuk sertifikasi ini hanya sebesar Rp275.000. Namun, dalam praktiknya, para pemohon dipaksa untuk membayar hingga Rp6 juta. Modus operandi yang digunakan adalah dengan sengaja memperlambat dan mempersulit proses penerbitan sertifikat jika calon tidak mau membayar biaya tambahan tersebut.
Aliran Dana Hasil Pungli Capai Rp81 Miliar
Selisih dari pungutan liar yang mencapai miliaran rupiah tersebut kemudian dialirkan ke berbagai pihak. Berdasarkan penyelidikan KPK, total dana yang berhasil dihimpun dari praktik ini sekitar Rp81 miliar.
Rincian aliran dana tersebut antara lain:
- Bobby: Rp69 miliar
- Gerry: Rp3 miliar
- Subhan: Rp3,5 miliar
- Anitasari: Rp5,5 miliar
Tidak hanya itu, dana hasil pungli juga mengalir ke sejumlah pejabat negara. Immanuel Ebenezer Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar. Selain itu, terdapat pula pemberian rutin kepada inisial FAH, HR, dan Hery.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih mendalami kasus ini dengan menelusuri peran masing-masing tersangka dan pola aliran dana. Diduga, skema pemerasan ini telah berjalan sejak tahun 2020.
Artikel Terkait
Atalia Praratya Buka Suara Soal Isu Lisa Mariana & Aura Kasih di Balik Cerai Ridwan Kamil
Partai Demokrat Bantah Roy Suryo Kader dan SBY Dalang Kasus Ijazah Jokowi
Partai Demokrat Somasi Akun Medsos Tuding SBY Dalang Kasus Ijazah Jokowi: Respons & Klarifikasi
ICW Beberkan Afiliasi Politik di Balik Program Makan Bergizi Gratis: Gerindra Paling Dominan