Klarifikasi Hoaks RUU KUHAP: Fakta dan Penjelasan Lengkap
Komisi III DPR RI memberikan klarifikasi resmi mengenai sejumlah informasi keliru atau hoaks yang beredar luas di media sosial terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang akan segera disahkan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 18 November 2025, menegaskan pentingnya meluruskan berita bohong yang beredar sangat masif di platform sosial media.
4 Hoaks Utama RUU KUHAP yang Diluruskan
1. Penyadapan dan Perekaman Tanpa Izin Hakim
Beredar narasi bahwa polisi dapat menyadap, merekam, dan mengutak-atik alat komunikasi digital tanpa izin hakim. Habiburokhman menegaskan hal ini tidak benar. Pasal 135 ayat (2) KUHAP yang baru menyatakan bahwa hal ihwal penyadapan tidak diatur di dalam KUHAP, melainkan akan diatur dalam undang-undang tersendiri. Pembicaraan lintas fraksi di Komisi III menunjukkan kesepakatan bahwa penyadapan harus diatur dengan sangat hati-hati dan wajib dengan izin ketua pengadilan.
2. Pembekuan Tabungan dan Rekening Digital Secara Sepihak
Klaim bahwa polisi dapat membekukan tabungan dan seluruh rekening digital secara sepihak juga ditolak. Menurut Pasal 139 ayat (2) KUHAP baru, semua bentuk pemblokiran tabungan, data di drive, dan sejenisnya harus dilakukan dengan izin hakim atau ketua pengadilan.
Artikel Terkait
MBS Terima Surat Rahasia Iran Sebelum Bertemu Trump: Analisis Lengkap Kunjungan & Pakta Pertahanan
DPR Sahkan RUU KUHAP: Dampak Langsung bagi Masyarakat dan Alasan Penolakan Koalisi Sipil
Patung Soekarno Miring di Alun-alun Indramayu: Penyebab dan Rencana Perbaikan Terbaru
Video Pernyataan Setia Habib Bahar ke Istri Pertama Viral, Kontras dengan Nikah Baru