Hoaks RUU KUHAP DILURUSKAN: 4 Fakta Krusial Soal Penyadapan & Blokir Rekening

- Selasa, 18 November 2025 | 16:25 WIB
Hoaks RUU KUHAP DILURUSKAN: 4 Fakta Krusial Soal Penyadapan & Blokir Rekening

3. Penyitaan Gawai dan Data Elektronik Tanpa Mekanisme Hukum

Hoaks berikutnya adalah penyitaan gawai, laptop, dan data elektronik tanpa prosedur. Habiburokhman menekankan bahwa menurut Pasal 44 KUHAP baru, semua bentuk penyitaan harus dengan izin ketua pengadilan negeri, sehingga klaim tersebut salah.

4. Penangkapan, Penggeledahan, atau Penahanan Tanpa Dasar

Ditegaskan pula bahwa klaim polisi dapat menangkap, menggeledah, atau menahan tanpa konfirmasi adanya tindak pidana adalah tidak akurat. Berdasarkan Pasal 93 dan Pasal 99 KUHAP baru, penangkapan, penahanan, dan penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan berdasarkan minimal dua alat bukti.

Dinamika Pro dan Kontra Pengesahan RUU KUHAP

Habiburokhman juga menyoroti dinamika pro dan kontra yang menyertai proses pengesahan RUU KUHAP. Ia mengakui masih ada pihak yang menolak, namun banyak pula masyarakat yang mendesak agar KUHAP segera disahkan. Ia menyikapi kritik dan dukungan ini sebagai sebuah keniscayaan dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.

Menutup pernyataannya, Habiburokhman menegaskan bahwa setiap perdebatan harus ada akhirnya, dengan mengutip asas omnis disputatio finem habere debet dan diakhiri dengan sebuah pantun: "Ubur-ubur ikan lele, KUHAP baru kita sahkan le."

Halaman:

Komentar