Kronologi dan Cara Pelaku Beraksi
Dalam pertemuan yang diatur, korban diminta untuk membawa sepeda motornya. Pelaku kemudian berpura-pura menunjukkan sebuah rumah sebelum akhirnya mengambil kesempatan untuk melarikan motor milik korban.
Aksi terakhir AFI terjadi pada Jumat (7/11/2025). Kejahatannya ini menjadi viral setelah diunggah oleh sejumlah masyarakat di media sosial, yang disertai dengan bukti video seorang korban yang menangis akibat motornya dicuri.
Jumlah Korban dan Penangkapan Pelaku
Dari data yang berhasil dihimpun, di wilayah Bekasi Selatan saja terdapat dua korban dengan tiga laporan polisi. Sementara itu, di Jakarta tercatat ada lima korban, dan di wilayah Bekasi lainnya terdapat dua laporan tambahan.
AFI akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Bekasi Selatan di daerah Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Selatan.
Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, AFI dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada pelaku adalah lima tahun penjara.
Artikel Terkait
Zohran Mamdani: Wali Kota Muslim Pertama NYC Akan Gunakan Alquran Bersejarah dalam Pelantikan 2026
Alfarisi Meninggal di Rutan Medaeng: Kronologi, Dugaan Pelanggaran, dan Tanggapan KontraS
Ramalan Dukun Peru 2026: Trump Sakit Parah & Maduro Kabur dari Venezuela?
Crypto Presale 2024: Tren Berpindah dari Hype ke Utilitas Nyata