Polsek Bekasi Selatan Tangkap Pelaku Penipuan Tantan yang Kecanduan Judi Online
Jajaran Polsek Bekasi Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial AFI (25) yang diduga kuat melakukan penipuan terhadap sejumlah wanita melalui aplikasi kencan Tantan. Modus kejahatan ini disertai dengan pencurian sepeda motor milik korban.
Modus Penipuan Melalui Aplikasi Kencan Tantan
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dedi Herdiana, mengungkapkan bahwa pelaku, AFI, kerap menjalankan aksinya dengan menipu sejumlah perempuan. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menawarkan pekerjaan sebagai customer service di sebuah perusahaan melalui aplikasi Tantan.
Untuk memperkuat identitas palsunya, AFI menggunakan nama samaran 'Andri' yang dilengkapi dengan foto profil hasil editan. Setelah korban mulai percaya, komunikasi dialihkan ke aplikasi WhatsApp untuk mengatur pertemuan langsung.
Kecanduan Judi Online Jadi Motif Utama
Motif di balik aksi penipuan dan pencurian ini adalah kecanduan Judi Online (Judol) yang dialami pelaku. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AFI sudah kecanduan bermain judi slot selama hampir satu tahun. Seluruh hasil kejahatannya digunakan untuk mendanai kebiasaan judi onlinenya tersebut.
"Dari penyelidikan, diketahui pelaku sudah kecanduan judi slot hampir satu tahun, dan hasil kejahatannya digunakan untuk bermain judi tersebut," tegas Kompol Dedi Herdiana pada Minggu (16/11/2025).
Artikel Terkait
Zohran Mamdani: Wali Kota Muslim Pertama NYC Akan Gunakan Alquran Bersejarah dalam Pelantikan 2026
Alfarisi Meninggal di Rutan Medaeng: Kronologi, Dugaan Pelanggaran, dan Tanggapan KontraS
Ramalan Dukun Peru 2026: Trump Sakit Parah & Maduro Kabur dari Venezuela?
Crypto Presale 2024: Tren Berpindah dari Hype ke Utilitas Nyata