KPK Sita 24 Sepeda, Jam Tangan Mewah, Jeep Rubicon, dan BMW Milik Direktur RSUD Ponorogo

- Sabtu, 15 November 2025 | 14:25 WIB
KPK Sita 24 Sepeda, Jam Tangan Mewah, Jeep Rubicon, dan BMW Milik Direktur RSUD Ponorogo

Dari seluruh lokasi penggeledahan, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen serta barang bukti elektronik. Barang bukti ini terkait dengan penganggaran dan proyek yang sedang diselidiki. Semua barang bukti akan diekstrak dan diteliti lebih lanjut untuk memperkuat proses penyidikan.

Latar Belakang Kasus Korupsi Yunus Mahatma

Yunus Mahatma resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Agus Pramono, dan pihak swasta Sucipto. Penetapan ini dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November 2025.

Dalam konstruksi perkara, Yunus Mahatma diduga terlibat dalam dua klaster korupsi yang terpisah:

Klaster 1: Suap Pengamanan Jabatan

Yunus diduga sebagai pemberi suap dengan total nilai Rp 1,25 miliar. Rinciannya adalah Rp 900 juta untuk Bupati Sugiri Sancoko dan Rp 325 juta untuk Sekda Agus Pramono. Tujuannya adalah untuk mengamankan posisinya sebagai Direktur RSUD Dr Harjono.

Klaster 2: Suap Proyek RSUD

Yunus bersama Bupati Sugiri Sancoko diduga terlibat dalam suap terkait proyek pekerjaan di RSUD Harjono pada tahun 2024. Yunus diduga menerima fee proyek sebesar 10% atau setara Rp 1,4 miliar dari tersangka swasta Sucipto untuk proyek senilai Rp 14 miliar. Uang fee proyek tersebut kemudian diduga diserahkan Yunus kepada Bupati Sugiri Sancoko.

Penyitaan aset mewah ini menjadi bukti nyata upaya KPK dalam memberantas korupsi dan melakukan pemulihan aset negara.

Halaman:

Komentar