Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka berlangsung secara tertutup. Penyidik meminta keterangan seputar unggahan, pernyataan publik, serta keterlibatan mereka dalam menyebarkan narasi mengenai keaslian ijazah Jokowi yang sempat viral di media sosial. Motif dan sumber data yang digunakan juga menjadi fokus penyelidikan.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
- Pasal 310 dan 311 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan mencapai enam tahun penjara.
Bantahan dari Kuasa Hukum Roy Suryo
Kuasa hukum Roy Suryo menilai penetapan kliennya sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi terhadap ekspresi publik. Mereka menyatakan bahwa kliennya siap mengikuti seluruh proses hukum sambil tetap memegang prinsip kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Latar Belakang Kasus Ijazah Jokowi
Kasus ini bermula dari serangkaian unggahan dan pernyataan yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Meskipun pemerintah dan lembaga pendidikan terkait telah menegaskan keabsahan dokumen tersebut, keraguan tetap disebarkan oleh sebagian pihak di ruang digital.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma masih berlangsung. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Kasus ini kembali menyoroti tegangan antara kebebasan berekspresi dan batas tanggung jawab di ruang digital di tengah iklim politik Indonesia.
Artikel Terkait
Istri Tinggalkan Suami & 2 Anak Usai Lulus PPPK, Minta Sanksi Bupati!
Viral Video Lala Vilansty: Kronologi Lengkap, Dampak, dan Fakta yang Ramai Diperbincangkan
Yudi Purnomo Buka Suara: Harapan Besar ke Prabowo Kembalikan 51 Pegawai KPK yang Dipecat TWK
Standardisasi Dai Mendesak Pasca Kasus Gus Elham, LD PBNU Dorong Sertifikasi