Pemerintah pusat, melalui Kementerian Kebudayaan, disebut turut mengawal perkembangan situasi. Juru Bicara Maha Menteri KGPA Tedjowulan, Kanjeng Pakoenagoro, mengungkapkan bahwa Menteri Kebudayaan Fadli Zon telah mengeluarkan surat resmi perihal perlindungan terhadap Keraton Surakarta sebagai cagar budaya.
Pakoenagoro menambahkan bahwa posisi Panembahan Agung Tedjowulan netral dan bertujuan merangkul semua pihak agar konflik tidak melebar. “Beliau merangkul semua pihak dan mengkonsolidasikan semua unsur,” ujarnya.
Deklarasi PB XIV di Tengah Masa Duka
Konflik suksesi ini memanas pasca-mangkatnya Pakubuwono XIII pada 2 November 2025. Putra mahkota, KGPAA Hamengkunegara Sudibya Rajaputra Narendra Mataram atau Gusti Purbaya, telah mendeklarasikan diri sebagai Pakubuwono XIV pada 5 November 2025, tepatnya di hadapan jenazah ayahandanya sebelum dimakamkan di Imogiri.
Namun, deklarasi ini ditolak oleh kubu Maha Menteri KGPA Tedjowulan dan LDA. Penolakan ini dilatarbelakangi oleh dua alasan utama: dinilai tidak sesuai dengan paugeran (aturan adat) dan karena masih berada dalam masa duka 40 hari pasca-mangkatnya raja sebelumnya.
Pihak maha menteri, melalui Kanjeng Pangeran Arya (KPA) Bambang Ary Pradotonagoro, menegaskan bahwa proses suksesi harus mengikuti prosedur adat dan melalui mufakat keluarga besar keraton. Tedjowulan, yang pernah terlibat dualisme tahta pada periode 2004–2012, kini memegang Statuta Keraton 2017 yang mengukuhkan posisinya.
Seluruh pihak diimbau untuk menahan diri dan bersama-sama menjaga marwah Keraton Surakarta sebagai warisan budaya hidup bangsa (National Living Heritage).
Artikel Terkait
Peran Krusial Sufmi Dasco Ahmad: Penyeimbang Politik Pemerintahan Prabowo
Susi Pudjiastuti Kecam Gus Elham, Sebut Aksi Cium Balita Pelecehan Anak dan Minta Kapolri Turun Tangan
Kontroversi Ijazah Jokowi UGM: Fakta Terbaru & Status Tersangka Roy Suryo
Reformasi Kepolisian Sia-Sia? Proses Hukum Roy Suryo Cs Dinilai Cacat Hukum