Sanksi Adat Toraja untuk Pandji: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda Rp2 Miliar

- Sabtu, 08 November 2025 | 14:25 WIB
Sanksi Adat Toraja untuk Pandji: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda Rp2 Miliar

Respon dan Komitmen Pandji Pragiwaksono

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono telah menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat Toraja dan menyatakan kesediaannya menjalani kedua proses hukum yang berjalan: hukum negara dan hukum adat. "Berdasarkan pembicaraan dengan Ibu Rukka, penyelesaian secara adat hanya dapat dilakukan di Toraja," ungkap Pandji melalui akun Instagram-nya pada Selasa, 4 November 2025.

Latar Belakang Kasus Pandji Pragiwaksono

Kasus ini bermula dari video lawakan Pandji dalam pertunjukan stand up comedy berjudul "Mesakke Bangsaku" yang membahas tradisi pemakaman Toraja. Dalam materinya, Pandji menyebut tradisi tersebut mengeluarkan biaya besar hingga membuat masyarakat jatuh miskin. Selain proses adat, Pandji juga dilaporkan Aliansi Pemuda Toraja ke Mabes Polri terkait dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA.

Pandji menyatakan kesiapannya untuk datang langsung ke Toraja guna menjalani proses hukum adat dan berharap masyarakat dapat memaafkan kekeliruannya.

Halaman:

Komentar