Polemik Pakubuwono XIV: Prosesi Dinilai Terlalu Dini, Ini Kata Juru Bicara Keraton

- Kamis, 06 November 2025 | 16:00 WIB
Polemik Pakubuwono XIV: Prosesi Dinilai Terlalu Dini, Ini Kata Juru Bicara Keraton

“Kita belum berbicara sampai di sana. Semua sah. Gusti Puger, Gusti Dipo silahkan. Pembicaraan itu nanti,” ungkapnya. Ia mengakui bahwa Tedjowulan adalah salah satu kandidat, namun yang terpenting adalah sosok penerus tahta yang disepakati bersama oleh seluruh keluarga besar keraton.

Dasar Pengangkatan dan Penolakan Sebelumnya

KGPAA Hamangkunegoro sebelumnya dinobatkan sebagai Putra Mahkota Keraton Solo pada 27 Februari 2022, bersamaan dengan peringatan Tinggaldalem Jumenengan SKKS Pakubuwana XIII ke-18. Saat itu, KGPH Purbaya yang masih berstatus mahasiswa juga menyaksikan pengangkatan ibunya, Asih Winarni, sebagai permaisuri.

Namun, penobatan ini sejak awal telah ditolak oleh Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo. Penolakan tersebut dilatarbelakangi oleh dua alasan utama: proses penobatan yang dianggap tidak melalui musyawarah, dan status pernikahan orang tuanya yang dinilai tidak sepenuhnya memenuhi tahapan adat pernikahan keraton.

Dukungan dari Saudara Kandung

Di sisi lain, deklarasi KGPAA Hamengkunagoro didukung oleh putra-putri almarhum Pakubuwono XIII. Mereka bersepakat untuk menjalankan amanat penunjukan tersebut sebagai satu-satunya pewaris tahta yang sah.

GKR Timoer, salah satu saudara kandung, menegaskan bahwa penunjukan putra mahkota telah dilakukan secara resmi oleh Sinuhun PB XIII pada tahun 2022. Ia dan saudara-saudaranya menyatakan telah menerima amanat langsung dari almarhum untuk memastikan putra mahkota naik tahta.

Halaman:

Komentar