Polemik Deklarasi Pakubuwono XIV: Prosesi Dinilai Terlalu Dini
Deklarasi KGPAA Hamangkunegoro, yang dikenal sebagai KGPH Purbaya, sebagai Pakubuwono XIV memicu polemik internal di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pengumuman ini disampaikan tepat sebelum jenazah almarhum Pakubuwono XIII diberangkatkan ke Makam Raja-raja Mataram di Imogiri, Bantul, pada Rabu, 5 November 2025.
Penolakan dari Juru Bicara Maha Menteri Keraton
Juru Bicara Maha Menteri Keraton, Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan, KP Bambang Pradotonagoro, menyatakan keberatan. Menurutnya, penobatan Gusti Purbaya sebagai raja baru Keraton Solo dilakukan secara terburu-buru dan belum mengikuti tata cara adat yang semestinya.
"Secara adat, Gusti Purbaya memang sudah menjadi Pangeran Adipati. Namun masalahnya, belum sampai 40–100 hari masa hening, bahkan jenazah PB XIII belum diberangkatkan, kok sudah diikrarkan," jelas KP Bambang Pradotonagoro.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak KGPAA Hamengkunegoro naik takhta, namun proses penetapan harus melalui kesepakatan seluruh kerabat dan trah keraton. "Silakan jika sudah disepakati bersama. Prinsipnya, Panembahan Agung jika sudah disetujui seluruh trah, maka tidak lagi bersifat Plt. Keraton ini milik bersama, dari PB I sampai PB XIII, jadi semua harus diajak bicara," tuturnya.
Kemungkinan Munculnya Kandidat Penerus Tahta Lain
KP Bambang Pradotonagoro juga membuka kemungkinan munculnya kandidat lain sebagai penerus tahta Keraton Kasunanan Surakarta. Ia menyebut bahwa semua keturunan memiliki hak yang sah dan pembicaraan mengenai suksesi masih akan berlanjut.
Artikel Terkait
AJI Kecam Seskab & KSAD: Ancaman Kebebasan Pers dan Demokrasi di Indonesia?
Kejagung Copot Kajari HSU dan 2 Kasi, Tersangka KPK Kasus Pemerasan
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tetap Jalan Saat Libur, Warganet Sindir: Yang Makan Setan!
TV Malaysia Kritik Penanganan Bencana Prabowo, Warganet Indonesia Bereaksi Keras