KPK Tahan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana PEN Situbondo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemerintah Kabupaten Situbondo. Penahanan ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suwandi.
Kronologi Penahanan Tersangka Korupsi Dana PEN
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan terhadap lima tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK). Kasus ini terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo selama periode 2021-2024.
Kelima tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 November 2025 hingga 23 November 2025, yang dilaksanakan di Rumah Tahanan KPK.
Daftar Nama Tersangka Kasus Dana PEN Situbondo
Berikut adalah identitas kelima tersangka yang ditahan KPK:
- Roespandi - Direktur CV Ronggo
- Adit Ardian Rendy Hidayat - Direktur CV Karunia
- Tjahjono Gunawan - Pemilik dan Pengendali CV Citra Bangun Persada
- Muhammad Amran Said Ali - Karyawan PT Airlanggatama Nusantarasakti/Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari (2021-2022)
- As'al Fany Balda - Direktur PT Badja Karya Nusantara
Kasus korupsi dana PEN Situbondo ini terus berkembang dan menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional.
Artikel Terkait
Timnas Indonesia U-17 di Peringkat 6 Klasemen Terbaik Peringkat 3 Piala Dunia U-17 2025, Ini Peluang Lolos
Peluang Timnas Indonesia U-17 Lolos 32 Besar Piala Dunia 2025: Analisis & Skenario
KPK Ungkap Modus Jatah Preman Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT, Rp1,6 Miliar Disita
3 Jalur Alternatif Jakarta-Palembang 2024: Rute Tercepat & Termurah