Fauqi Hapidekso Dilantik DPR Gantikan Alm. Gus Alam dari PKB

- Selasa, 04 November 2025 | 13:05 WIB
Fauqi Hapidekso Dilantik DPR Gantikan Alm. Gus Alam dari PKB

Dasar Hukum Penggantian Antar Waktu

Proses PAW ini mengacu pada Pasal 9 Ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Berdasarkan aturan tersebut, Fauqi Hapidekso mengucapkan sumpah janji anggota DPR yang dipandu oleh pimpinan DPR.

Latar Belakang Penggantian Kursi DPR

Alamudin Dimyati Rois atau Gus Alam meninggal dunia pada Selasa (6/5/2025) setelah mengalami kecelakaan di Tol Pemalang-Batang pada 2 Mei 2025. Kabar duka ini sebelumnya telah disampaikan secara resmi melalui akun Instagram resmi DPR RI @dpr_ri.

Penggantian antar waktu ini memastikan representasi daerah pemilihan Jawa Tengah 1 tetap terjaga di DPR RI melalui Fraksi PKB.

Halaman:

Komentar