Dasar Hukum Penggantian Antar Waktu
Proses PAW ini mengacu pada Pasal 9 Ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Berdasarkan aturan tersebut, Fauqi Hapidekso mengucapkan sumpah janji anggota DPR yang dipandu oleh pimpinan DPR.
Latar Belakang Penggantian Kursi DPR
Alamudin Dimyati Rois atau Gus Alam meninggal dunia pada Selasa (6/5/2025) setelah mengalami kecelakaan di Tol Pemalang-Batang pada 2 Mei 2025. Kabar duka ini sebelumnya telah disampaikan secara resmi melalui akun Instagram resmi DPR RI @dpr_ri.
Penggantian antar waktu ini memastikan representasi daerah pemilihan Jawa Tengah 1 tetap terjaga di DPR RI melalui Fraksi PKB.
Artikel Terkait
Ahmed al-Ahmed: Pahlawan Muslim Bondi Beach Raup Donasi Rp 41,7 Miliar Usai Hadang Penembak
Isu Kedekatan Shandy Aulia dan Suyudi Ario Seto: Profil, Kronologi & Fakta Terbaru
Kepala BGN Bermain Golf Saat Bencana Sumatera: Kontroversi & Tuntutan Mundur
Wali Kota Medan Tarik Bantuan 30 Ton Beras UEA: Alasan, Pro Kontra, dan Dampak ke Korban Banjir