Kasus Kematian Terapis Bawah Umur di Delta Spa: DPR Desak Penegakan Hukum TPPO
Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menekankan pentingnya penyelesaian hukum terhadap kasus kematian terapis berinisial RTA (14) di Delta Spa Pejaten, Jakarta Selatan. Kasus ini diduga kuat melibatkan eksploitasi anak dan pemalsuan identitas.
Penyelidikan Polisi Terus Berlanjut
Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus kematian RTA yang jasadnya ditemukan pada 2 Oktober 2025. Polisi menyelidiki dua aspek utama: penyebab kematian dan dugaan eksploitasi dalam proses perekrutan terapis bawah umur tersebut.
Dugaan Pelanggaran UU TPPO dan Ancaman Denda
Berdasarkan keterangan keluarga, korban diduga diancam harus membayar denda Rp50 juta jika ingin mengundurkan diri dari pekerjaannya. Fakta ini menguatkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Kasus Malapraktik RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang: Berkas Dinyatakan P21, Dokter dr. Ratna Setia Asih Tersangka
Timnas Indonesia U-17 Vs Zambia: Target 3 Poin di Laga Pembuka Piala Dunia 2025
Harga BBM Pertamina Hari Ini 4 November 2025: Dexlite Naik, Cek Daftar Lengkapnya!
3 Strategi OJK Perdalam Pasar Keuangan Syariah di Indonesia