Manajemen Delta Spa mengklaim tidak mengetahui usia sebenarnya korban. RTA diduga menggunakan KTP milik kerabatnya, SA (24), saat melamar pekerjaan. Polisi berencana memeriksa SA dan pihak rekrutmen Delta Spa untuk melengkapi berkas penyelidikan.
DPR Desak Pengawasan Ketat Proses Rekrutmen
Gilang Dhielafararez menegaskan tidak ada toleransi untuk pelanggaran UU TPPO dan UU Perlindungan Anak. Ia mendesak evaluasi prosedur perekrutan di sektor jasa, termasuk pengawasan terhadap penggunaan media sosial sebagai jalur rekrutmen.
Koordinasi Lintas Kementerian Diperlukan
DPR mendorong sinergi antara Kementerian Sosial, KemenPPPA, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Pendidikan untuk menegakkan standar perlindungan anak dan mencegah eksploitasi melalui manipulasi identitas.
Komitmen Pengawasan Proses Hukum
Komisi III DPR RI berkomitmen mengawal proses hukum kasus ini dan menyiapkan rekomendasi regulasi yang lebih ketat untuk mencegah terulangnya eksploitasi anak di masa depan.
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Aniaya Penjual Es Gabus
Fakta Kain Kabah untuk Jeffrey Epstein: Kronologi & Dokumen Rahasia Terungkap
Kritik DPR: Iuran Indonesia Rp16,7 Triliun di Dewan Perdamaian Gaza Dikhawatirkan Dukung Militer Israel
Toxic Leadership Kapolri Listyo Sigit: Analisis Krisis Komunikasi Pemerintahan Prabowo