Padahal, regulasi yang membatasi ekspansi ritel modern sudah jelas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2012. Aturan ini menyebutkan bahwa satu prinsipal waralaba hanya boleh menguasai maksimal 150 gerai, selebihnya harus bermitra melalui skema waralaba dengan pihak lokal.
Kenyataannya, Alfamart dan Indomaret mampu tumbuh dengan puluhan ribu gerai tanpa pengawasan yang berarti. Pertanyaan kritis muncul: siapa yang memberi izin dan siapa yang menutup mata terhadap pelanggaran ini?
Tuntutan Aksi Nyata untuk Pemerintah
Sebagai Menko yang membawahi urusan pemberdayaan masyarakat, Cak Imin diharapkan dapat mengambil langkah tegas. Beberapa opsi yang dapat dilakukan antara lain memanggil Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi dan UKM, serta kepala daerah untuk menertibkan pelanggaran aturan yang terjadi.
Beberapa daerah sudah menunjukkan komitmen dengan melarang pembukaan gerai ritel modern baru. Langkah ini patut diapresiasi dan bisa menjadi contoh bagi daerah lainnya dalam melindungi UMKM lokal.
Dengan dominasi ritel modern yang semakin menguat, diperlukan kebijakan yang konkret dan berani dari pemerintah untuk benar-benar melindungi ekonomi rakyat dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi semua pelaku.
Artikel Terkait
Ahmed al-Ahmed: Pahlawan Muslim Bondi Beach Raup Donasi Rp 41,7 Miliar Usai Hadang Penembak
Isu Kedekatan Shandy Aulia dan Suyudi Ario Seto: Profil, Kronologi & Fakta Terbaru
Kepala BGN Bermain Golf Saat Bencana Sumatera: Kontroversi & Tuntutan Mundur
Wali Kota Medan Tarik Bantuan 30 Ton Beras UEA: Alasan, Pro Kontra, dan Dampak ke Korban Banjir