Status Yayasan Pelaku Penyalahgunaan
Nanik menjelaskan bahwa yayasan tersebut hanyalah sebuah yayasan lokal yang baru mengajukan diri sebagai calon mitra SPPG. "Mereka masih dalam proses pengajuan. Artinya mereka belum memiliki ikatan kerja sama dengan BGN," jelasnya. Hal ini mempertegas bahwa yayasan tersebut belum terverifikasi dan sama sekali tidak memiliki hak untuk menggunakan logo dan nama SPPG.
Kronologi Viralnya Video di Media Sosial
Video yang memicu kontroversi ini diketahui direkam pada 24 Oktober 2025. Namun, video tersebut baru diunggah ke platform Facebook pada tanggal 30 Oktober 2025. Setelah diunggah, video ini dengan cepat menyebar ke berbagai platform media sosial lainnya dan menjadi perbincangan publik.
Tindak Lanjut dan Pertanggungjawaban
Koordinator Wilayah (Korwil) BGN untuk Nias Selatan telah melakukan pertemuan langsung dengan pemilik kendaraan. Korwil meminta pertanggungjawaban penuh atas penggunaan logo SPPG dan nama Badan Gizi Nasional yang dilakukan tanpa izin dan melanggar hukum.
Artikel Terkait
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet
Pembangunan Huntara Agam Ditarget Selesai 1 Bulan, Prabowo Janjikan Hunian Tetap 70 m²
Analisis Kasus Ijazah Jokowi: 4 Tahap Penyelesaian & Pandangan Ahli Hukum
4 Tahap Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi & Analisis Hukum Mahfud MD