Setelah perhiasan dan uangnya dirampas, nenek Wastiyah kemudian diturunkan paksa dari mobil. Korban yang menyadari telah dirampok langsung berteriak minta tolong, yang kemudian mengundang perhatian warga setempat.
Warga dengan sigap melakukan pengejaran terhadap mobil Avanza yang ditumpangi para pelaku. Mobil tersebut akhirnya berhasil dihentikan. Massa yang emosi langsung merusak mobil hingga ringsek dan menghakimi ketiga pelaku hingga babak belur.
Identitas Pelaku Perampokan dan Status Hukum
Petugas Polsek Banjarharjo tiba di lokasi untuk mengevakuasi para pelaku dari amukan massa. Tiga pelaku yang diamankan dan kini ditahan di Mapolres Brebes adalah Johansyah (44), Edwin Hanover (48), dan Deni (45).
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku perampokan ini terancam hukuman kurungan hingga sembilan tahun penjara sesuai dengan pasal yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel Terkait
Gus Ipul Gelar Doa Bersama Pemulung Bantargebang, Apresiasi Pahlawan Keluarga
KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Bangunan Ilegal di Atas Lahan Miliknya di Bogor
Waspada Puncak Musim Hujan 2025-2026: BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem & Ancaman Banjir-Tanah Longsor
Modus Pura-pura Tanya Guru, Pelaku Curi Motor di SDN Lebak