Setelah perhiasan dan uangnya dirampas, nenek Wastiyah kemudian diturunkan paksa dari mobil. Korban yang menyadari telah dirampok langsung berteriak minta tolong, yang kemudian mengundang perhatian warga setempat.
Warga dengan sigap melakukan pengejaran terhadap mobil Avanza yang ditumpangi para pelaku. Mobil tersebut akhirnya berhasil dihentikan. Massa yang emosi langsung merusak mobil hingga ringsek dan menghakimi ketiga pelaku hingga babak belur.
Identitas Pelaku Perampokan dan Status Hukum
Petugas Polsek Banjarharjo tiba di lokasi untuk mengevakuasi para pelaku dari amukan massa. Tiga pelaku yang diamankan dan kini ditahan di Mapolres Brebes adalah Johansyah (44), Edwin Hanover (48), dan Deni (45).
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku perampokan ini terancam hukuman kurungan hingga sembilan tahun penjara sesuai dengan pasal yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel Terkait
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet
Pembangunan Huntara Agam Ditarget Selesai 1 Bulan, Prabowo Janjikan Hunian Tetap 70 m²
Analisis Kasus Ijazah Jokowi: 4 Tahap Penyelesaian & Pandangan Ahli Hukum
4 Tahap Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi & Analisis Hukum Mahfud MD