Rasa kesal ini berubah menjadi amarah membara. Sekitar pukul 05.25 WIB, Ihsan mengambil parang bergagang hijau dan mengayunkannya ke kepala Novrianto yang sedang asyik bermain ponsel. Novrianto sempat melawan, namun Ihsan terus menyerang hingga korban tewas bersimbah darah.
Upaya Penghilangan Jejak dan Penguburan
Setelah memastikan Novrianto tewas, Ihsan langsung membersihkan barang bukti. Ia mencuci parang, menggulung kasur dan kain berlumur darah. Jasad Novrianto kemudian ditutupi terpal biru dan daun kering, lalu dikubur dalam lubang sedalam satu meter di samping rumahnya.
Ketika istrinya pulang, Ihsan berbohong dengan mengatakan bahwa Novrianto telah dijemput temannya. Ihsan kemudian melarikan diri pada Senin (27/10/2025) sore, sebelum akhirnya ditangkap polisi di Pekanbaru pada Kamis (30/10/2025).
Penemuan Mayat dan Barang Bukti
Jasad Novrianto akhirnya ditemukan warga terkubur di kebun. Polisi menyita sejumlah barang bukti kunci, termasuk parang bergagang hijau, terpal biru, kain berlumur darah, cangkul, serta televisi dan kipas angin yang juga ternoda darah.
Pasal yang Dijeratkan
Ihsan kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun. Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya minuman keras dan kekerasan dalam rumah tangga.
Artikel Terkait
Prabowo dan Xi Jinping Berjabat Tangan di KTT APEC 2025, Bahas Kerja Sama dan Stabilitas Global
Mahfud MD Ungkap 3 Kejanggalan Proyek Kereta Cepat Whoosh: Skema, Bunga 2000%, hingga Transparansi
Warga Jati Padang Tolak Tanggul, Desak Gubernur DKI Beri Solusi Permanen Atasi Banjir
Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Jayapura, BMKG Imbau Waspada Gempa Susulan