Pemberian Gelar Pahlawan Nasional ke Soeharto: Ancaman bagi Makna Reformasi?
Wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden RI ke-2, Soeharto, dinilai bukan sekadar persoalan kelayakan. Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menegaskan bahwa langkah ini membawa implikasi serius terhadap sejarah, hukum tata negara, dan fondasi demokrasi Indonesia.
Menurut Bivitri, pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto berpotensi mengaburkan landasan historis gerakan reformasi 1998. Reformasi sendiri telah melahirkan berbagai perubahan institusional penting, seperti pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) dan dimasukkannya pasal-pasal Hak Asasi Manusia (HAM) ke dalam UUD 1945.
"Kalau Soeharto dianggap pahlawan, seolah-olah kita kehilangan dasar sejarah atas lahirnya lembaga-lembaga dan nilai-nilai demokrasi itu. Reformasi bisa kehilangan maknanya," jelas Bivitri dalam keterangannya di Jakarta.
Artikel Terkait
Banjir Bandang Aceh Tamiang 2025: Permukiman Hilang Tertimbun Kayu Gelondongan
Pencabutan Izin Tambang di Indonesia: Hanya Ganti Nama, Eksploitasi Tetap Berjalan?
Ray Rangkuti Kritik Keras Tito Karnavian Soal Bantuan Malaysia: Analisis Lengkap
61 Tentara Israel Bunuh Diri Sejak Perang Gaza, Angka Mencengangkan Terungkap