Meski dilegalkan, Komnas Haji tidak merekomendasikan umrah mandiri untuk dua kelompok jamaah:
- Jamaah pemula (pertama kali umrah)
- Jamaah lansia dan yang memiliki kondisi kesehatan tertentu
Risiko Umrah Mandiri yang Perlu Diperhatikan
Mustolih mengingatkan bahwa jamaah umrah mandiri tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana jamaah yang menggunakan jasa travel resmi. "Segala risiko sejak take off dari Tanah Air sampai kepulangan ditanggung sendiri," tegasnya.
Potensi Ketimpangan Ekonomi dan Peran Platform Digital Asing
Mustolih menyoroti potensi ketimpangan ekonomi dengan terbukanya akses bagi pelaku usaha asing seperti platform digital Nusuk milik Arab Saudi. Ia mendorong pemerintah menyusun strategi agar Indonesia tetap mendapat manfaat ekonomi dari besarnya jumlah jamaah umrah Indonesia.
Perlunya Aturan Turunan dan Definisi yang Jelas
Komnas Haji mendorong Kementerian Haji dan Umrah serta Komisi VIII DPR RI untuk segera merumuskan aturan turunan dan definisi yang jelas tentang umrah mandiri. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak non-travel dan melindungi jamaah umrah.
Perlindungan Hukum bagi Jamaah Umrah Mandiri
Mustolih juga mengingatkan perlunya pengaturan lebih lanjut terkait hubungan hukum antara jemaah dengan platform digital asing. "Bagaimana ketika terjadi wanprestasi, bagaimana melindungi jamaah umrah ini?" pungkasnya.
Artikel Terkait
Tantangan SDM & Teknis Proyek Infrastruktur Bawah Tanah Indonesia dan Solusinya
BMKG: Puncak Musim Hujan 2025-2026 Dimulai Hari Ini, Ini Daftar Wilayah & Jadwal Lengkapnya
Pembunuhan Tetangga di Tanjung Jabung Timur, Tewas Disabet Parang Akibat Cekcok
Timnas Indonesia U-17 Siap Hadapi Piala Dunia 2025: Hasil Uji Coba Jadi Kunci