Umrah Mandiri Dilegalkan UU Baru, Ini Tanggapan dan Peringatan Komnas Haji
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, memberikan tanggapan resmi terkait legalisasi umrah mandiri yang kini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi baru ini disebut membawa perubahan fundamental dalam penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia.
Perubahan Fundamental dalam UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Mustolih menegaskan bahwa UU 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU 8 Tahun 2019 melakukan banyak revisi, salah satunya adalah penegasan hukum terhadap umrah secara mandiri. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi jamaah yang ingin mengurus perjalanan ibadah umrah sendiri tanpa melalui biro perjalanan.
Praktik Umrah Mandiri Sudah Berlangsung Lama
Menurut Mustolih, praktik umrah mandiri sebenarnya bukan hal baru. "Praktik ini sudah lama terjadi sejak Arab Saudi melakukan relaksasi kebijakan umrah," ujarnya. Kebijakan baru Arab Saudi ini sejalan dengan visi Saudi 2030 untuk memperkuat sektor ekonomi nonmigas, termasuk melalui wisata religi.
Kemudahan dari Arab Saudi untuk Jamaah Umrah
Pemerintah Arab Saudi memberikan berbagai kemudahan bagi jamaah umrah mandiri, seperti:
- Perpanjangan visa umrah hingga 90 hari
- Penerapan visa transit
- Ketersediaan visa wisata
Artikel Terkait
Tantangan SDM & Teknis Proyek Infrastruktur Bawah Tanah Indonesia dan Solusinya
BMKG: Puncak Musim Hujan 2025-2026 Dimulai Hari Ini, Ini Daftar Wilayah & Jadwal Lengkapnya
Pembunuhan Tetangga di Tanjung Jabung Timur, Tewas Disabet Parang Akibat Cekcok
Timnas Indonesia U-17 Siap Hadapi Piala Dunia 2025: Hasil Uji Coba Jadi Kunci