Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa sidang awal ini berfokus pada registrasi perkara dan pendalaman laporan. Menurut Dasco, anggota DPR nonaktif yang menjadi pihak teradu tidak diwajibkan hadir dalam sidang registrasi ini.
"Kita melakukan sidang awal. Registrasi perkara kan teradu tidak perlu datang," jelas Dasco saat dikonfirmasi wartawan.
Proses dan Jadwal Sidang MKD
Dasco menambahkan bahwa dalam sidang awal ini, MKD akan melakukan telaah mendalam terhadap hasil kajian aduan yang masuk. Selain itu, MKD juga akan menjadwalkan rangkaian sidang untuk agenda berikutnya.
"Makanya saya bikin di masa reses, supaya nanti pas masuk bisa langsung sidang. Karena ada ketentuan jarak waktu antara registrasi bahwa perkara dilanjut dengan pemanggilan sidang, itu ada jangka waktu yang harus dipenuhi menurut tata beracara MKD," papar Dasco yang juga menjabat sebagai Ketua Harian DPP Partai Gerindra.
Meski demikian, Dasco tidak merinci lebih lanjut mengenai jam dimulainya sidang awal MKD tersebut.
Artikel Terkait
Kritik Ferdinand Hutahean Soal Utang Kereta Cepat Whoosh: Beban APBN Triliunan Akibat Kebijakan Jokowi?
Uya Kuya Ungkap Dalang Penjarahan Rumahnya: 99% Adalah Fitnah yang Diorkestrasi
Presiden Prabowo Diragukan Hadir di Kongres Projo 2025, Ini Alasan Strategisnya
Torpedo Nuklir Poseidon Rusia: Uji Coba Sukses, Daya Ledak 100 Megaton, Ancaman Nyata bagi AS