Sidang Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi Berakhir Deadlock, Tergugat Tolak Tunjukkan Dokumen Asli
Proses mediasi dalam citizen lawsuit (gugatan warga negara) terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo resmi dinyatakan buntu atau deadlock pada Selasa, 28 Oktober 2025. Penyebab utama kebuntuan ini adalah penolakan dari pihak tergugat untuk memenuhi permintaan utama penggugat, yaitu memperlihatkan ijazah asli Jokowi.
Alasan Tergugat Menolak Tunjukkan Ijazah
Kuasa hukum tergugat, YB Irpan, menegaskan bahwa mereka menolak permintaan tersebut secara tegas. Ia menjelaskan bahwa penolakan didasari oleh argumen bahwa penggugat tidak memiliki kewenangan sebagai aparat penegak hukum, sehingga Jokowi tidak memiliki kewajiban hukum untuk memperlihatkan ijazahnya kepada pihak penggugat.
Penolakan serupa juga datang dari Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat. UGM dinyatakan tidak berkenan untuk memperlihatkan dokumen-dokumen kelulusan Jokowi dari Fakultas Kehutanan, baik secara daring maupun luring. Atas dasar kebuntuan ini, mediator kemudian memutuskan untuk mengembalikan proses persidangan kepada majelis hakim untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Artikel Terkait
Militer AS Siap Serang Iran: Pentagon Laporkan Kesiapan Penuh ke Trump, Iran Balas dengan 1.000 Drone Baru
Bappenas: Program Makan Bergizi (MBG) Lebih Mendesak daripada Lapangan Kerja, Ini Alasannya
Pro Kontra Kasus Es Gabus Spons: Analisis Pandangan Firdaus Oiwobo vs Susno Duadji
Babinsa Serda Heri Dihukum 21 Hari Usai Tuduh Pedagang Es Kue Pakai Spons