Kekecewaan dan Peringatan dari Kuasa Hukum Penggugat
Di sisi lain, Kuasa Hukum Penggugat, Andhika Dian Prasetyo, menyatakan kekecewaannya. Ia mengungkapkan bahwa meskipun mediator telah menawarkan beberapa opsi penyelesaian, semua tawaran itu ditolak oleh para tergugat. Andhika juga menyoroti janji Jokowi yang disebutkan akan menunjukkan ijazahnya di persidangan, namun hingga kini belum juga ditunaikan.
Andhika memberikan pernyataan tegas bahwa jika PN Solo tidak berani memeriksa perkara ini lebih lanjut dengan berbagai alasan, maka masyarakat pemerhati kasus ini tidak bisa disalahkan jika nantinya akan berbondong-bondong datang ke PN Solo untuk menuntut keadilan. Ia menekankan bahwa tuntutan mereka sederhana: meminta Jokowi menunjukkan ijazah aslinya secara transparan melalui proses hukum yang benar.
Dengan berakhirnya sidang mediasi, kasus gugatan ijazah Jokowi ini kini akan memasuki tahap persidangan pokok, di mana perdebatan hukum lebih mendalam akan dilanjutkan di hadapan majelis hakim.
Artikel Terkait
Teman Kuliah Jokowi di UGM Bantah Ijazah Palsu: Roy Suryo Mengada-ada, Ini Faktanya
Tukang Es Gabus Bohongi Dedi Mulyadi Soal Rumah, Fakta Warisan Terungkap!
Militer AS Siap Serang Iran: Pentagon Laporkan Kesiapan Penuh ke Trump, Iran Balas dengan 1.000 Drone Baru
Bappenas: Program Makan Bergizi (MBG) Lebih Mendesak daripada Lapangan Kerja, Ini Alasannya