Kekecewaan dan Peringatan dari Kuasa Hukum Penggugat
Di sisi lain, Kuasa Hukum Penggugat, Andhika Dian Prasetyo, menyatakan kekecewaannya. Ia mengungkapkan bahwa meskipun mediator telah menawarkan beberapa opsi penyelesaian, semua tawaran itu ditolak oleh para tergugat. Andhika juga menyoroti janji Jokowi yang disebutkan akan menunjukkan ijazahnya di persidangan, namun hingga kini belum juga ditunaikan.
Andhika memberikan pernyataan tegas bahwa jika PN Solo tidak berani memeriksa perkara ini lebih lanjut dengan berbagai alasan, maka masyarakat pemerhati kasus ini tidak bisa disalahkan jika nantinya akan berbondong-bondong datang ke PN Solo untuk menuntut keadilan. Ia menekankan bahwa tuntutan mereka sederhana: meminta Jokowi menunjukkan ijazah aslinya secara transparan melalui proses hukum yang benar.
Dengan berakhirnya sidang mediasi, kasus gugatan ijazah Jokowi ini kini akan memasuki tahap persidangan pokok, di mana perdebatan hukum lebih mendalam akan dilanjutkan di hadapan majelis hakim.
Artikel Terkait
Foto Rahasia Epstein Dibuka: Trump, Clinton, Bill Gates Terseret Skandal
Forum Kiai NU Jawa Desak MLB PBNU, Usul Rhoma Irama Masuk Kepengurusan
Kim Jong-un Eksekusi 30 Pejabat: Hukuman Mati Gagal Tangani Banjir Korea Utara
Kritik SETARA Institute: Perpol Kapolri No. 10/2025 Dinilai Abaikan Putusan MK dan Hambat Reformasi Polri