Kekecewaan dan Peringatan dari Kuasa Hukum Penggugat
Di sisi lain, Kuasa Hukum Penggugat, Andhika Dian Prasetyo, menyatakan kekecewaannya. Ia mengungkapkan bahwa meskipun mediator telah menawarkan beberapa opsi penyelesaian, semua tawaran itu ditolak oleh para tergugat. Andhika juga menyoroti janji Jokowi yang disebutkan akan menunjukkan ijazahnya di persidangan, namun hingga kini belum juga ditunaikan.
Andhika memberikan pernyataan tegas bahwa jika PN Solo tidak berani memeriksa perkara ini lebih lanjut dengan berbagai alasan, maka masyarakat pemerhati kasus ini tidak bisa disalahkan jika nantinya akan berbondong-bondong datang ke PN Solo untuk menuntut keadilan. Ia menekankan bahwa tuntutan mereka sederhana: meminta Jokowi menunjukkan ijazah aslinya secara transparan melalui proses hukum yang benar.
Dengan berakhirnya sidang mediasi, kasus gugatan ijazah Jokowi ini kini akan memasuki tahap persidangan pokok, di mana perdebatan hukum lebih mendalam akan dilanjutkan di hadapan majelis hakim.
Artikel Terkait
4 Bos Perusahaan Divonis 4 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp578 Miliar Akibat Korupsi Impor Gula
Volkswagen ID.Buzz Vs MPV Listrik China: Siapa Unggul di Harga Rp 1,49 M?
Kereta Cepat Whoosh Rugi? Ini Solusi Radikal Demokratisasi BUMN untuk Selamatkan Uang Rakyat
Laporan Keuangan BRIS Triwulan III 2025: Kapan Rilis dan Sumber Resminya