Sidang Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi Berakhir Deadlock, Tergugat Tolak Tunjukkan Dokumen Asli
Proses mediasi dalam citizen lawsuit (gugatan warga negara) terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo resmi dinyatakan buntu atau deadlock pada Selasa, 28 Oktober 2025. Penyebab utama kebuntuan ini adalah penolakan dari pihak tergugat untuk memenuhi permintaan utama penggugat, yaitu memperlihatkan ijazah asli Jokowi.
Alasan Tergugat Menolak Tunjukkan Ijazah
Kuasa hukum tergugat, YB Irpan, menegaskan bahwa mereka menolak permintaan tersebut secara tegas. Ia menjelaskan bahwa penolakan didasari oleh argumen bahwa penggugat tidak memiliki kewenangan sebagai aparat penegak hukum, sehingga Jokowi tidak memiliki kewajiban hukum untuk memperlihatkan ijazahnya kepada pihak penggugat.
Penolakan serupa juga datang dari Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat. UGM dinyatakan tidak berkenan untuk memperlihatkan dokumen-dokumen kelulusan Jokowi dari Fakultas Kehutanan, baik secara daring maupun luring. Atas dasar kebuntuan ini, mediator kemudian memutuskan untuk mengembalikan proses persidangan kepada majelis hakim untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Artikel Terkait
Foto Rahasia Epstein Dibuka: Trump, Clinton, Bill Gates Terseret Skandal
Forum Kiai NU Jawa Desak MLB PBNU, Usul Rhoma Irama Masuk Kepengurusan
Kim Jong-un Eksekusi 30 Pejabat: Hukuman Mati Gagal Tangani Banjir Korea Utara
Kritik SETARA Institute: Perpol Kapolri No. 10/2025 Dinilai Abaikan Putusan MK dan Hambat Reformasi Polri