Sidang Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi Berakhir Deadlock, Tergugat Tolak Tunjukkan Dokumen Asli
Proses mediasi dalam citizen lawsuit (gugatan warga negara) terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo resmi dinyatakan buntu atau deadlock pada Selasa, 28 Oktober 2025. Penyebab utama kebuntuan ini adalah penolakan dari pihak tergugat untuk memenuhi permintaan utama penggugat, yaitu memperlihatkan ijazah asli Jokowi.
Alasan Tergugat Menolak Tunjukkan Ijazah
Kuasa hukum tergugat, YB Irpan, menegaskan bahwa mereka menolak permintaan tersebut secara tegas. Ia menjelaskan bahwa penolakan didasari oleh argumen bahwa penggugat tidak memiliki kewenangan sebagai aparat penegak hukum, sehingga Jokowi tidak memiliki kewajiban hukum untuk memperlihatkan ijazahnya kepada pihak penggugat.
Penolakan serupa juga datang dari Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat. UGM dinyatakan tidak berkenan untuk memperlihatkan dokumen-dokumen kelulusan Jokowi dari Fakultas Kehutanan, baik secara daring maupun luring. Atas dasar kebuntuan ini, mediator kemudian memutuskan untuk mengembalikan proses persidangan kepada majelis hakim untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Artikel Terkait
4 Bos Perusahaan Divonis 4 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp578 Miliar Akibat Korupsi Impor Gula
Volkswagen ID.Buzz Vs MPV Listrik China: Siapa Unggul di Harga Rp 1,49 M?
Kereta Cepat Whoosh Rugi? Ini Solusi Radikal Demokratisasi BUMN untuk Selamatkan Uang Rakyat
Laporan Keuangan BRIS Triwulan III 2025: Kapan Rilis dan Sumber Resminya