KKB Penembak Brigpol Ronald Enok Diserahkan ke Kejaksaan, Segera Diadili
Anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pelaku penembakan Brigpol Ronald Enok akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire. Tersangka Yetien Enumbi alias Konara Enumbi (22) telah memasuki tahap II proses hukum dan akan segera menjalani persidangan.
Penyerahan tersangka KKB ini dilakukan oleh Satgas Damai Cartenz bersama Polres Puncak Jaya setelah menempuh perjalanan darat selama tiga jam menuju Nabire. Proses penyerahan berlangsung lancar dan aman pada Senin (27/10/2025) pukul 15.12 hingga 16.00 WIT.
Kepala Operasi Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menegakkan keadilan serta menjaga stabilitas keamanan di Papua.
Tersangka Yetien Enumbi yang merupakan warga Kampung Paralo, Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya berhasil ditangkap pada 15 Agustus 2025. Penangkapan dilakukan di sebuah honai (rumah adat) di Kampung Usir Depan, Puncak Jaya setelah terbukti terlibat dalam aksi penembakan yang menewaskan anggota Polri tersebut.
Artikel Terkait
Kim Jong-un Eksekusi 30 Pejabat: Hukuman Mati Gagal Tangani Banjir Korea Utara
Kritik SETARA Institute: Perpol Kapolri No. 10/2025 Dinilai Abaikan Putusan MK dan Hambat Reformasi Polri
Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs Dapat Hak, Jadwal & Pihak Hadir
Gus Yahya Tegaskan Status Ketum PBNU Sah, Sebut Penunjukan PJ Ilegal