Polda Gorontalo Batalkan Status Tersangka 6 Mahasiswa Demo Rusuh
Polda Gorontalo secara resmi membatalkan status tersangka terhadap enam mahasiswa yang terlibat dalam demonstrasi berujung kerusuhan di Gorontalo. Keputusan ini diambil setelah evaluasi mendalam dan koordinasi intensif antara Kapolda Gorontalo dengan para rektor perguruan tinggi setempat.
Alasan Pembatalan Status Tersangka Mahasiswa
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo menjelaskan bahwa pembatalan status tersangka mempertimbangkan aspek psikologis, moral, dan sosiologis para mahasiswa. Meskipun secara hukum perbuatan mereka memenuhi unsur pidana, khususnya dalam kasus pembakaran fasilitas umum, pendekatan pembinaan dinilai lebih tepat.
Pendekatan Restoratif dan Masa Depan Mahasiswa
Kepolisian menekankan pentingnya prinsip keadilan restoratif dalam menangani kasus ini. "Kami ingin memberikan pembinaan, bukan hanya penegakan hukum semata. Harapannya, mahasiswa dapat menjadi contoh tentang penyampaian aspirasi tanpa anarkis," tegas Irjen Widodo.
Artikel Terkait
Foto Rahasia Epstein Dibuka: Trump, Clinton, Bill Gates Terseret Skandal
Forum Kiai NU Jawa Desak MLB PBNU, Usul Rhoma Irama Masuk Kepengurusan
Kim Jong-un Eksekusi 30 Pejabat: Hukuman Mati Gagal Tangani Banjir Korea Utara
Kritik SETARA Institute: Perpol Kapolri No. 10/2025 Dinilai Abaikan Putusan MK dan Hambat Reformasi Polri