Polda Gorontalo Batalkan Status Tersangka 6 Mahasiswa Demo Rusuh
Polda Gorontalo secara resmi membatalkan status tersangka terhadap enam mahasiswa yang terlibat dalam demonstrasi berujung kerusuhan di Gorontalo. Keputusan ini diambil setelah evaluasi mendalam dan koordinasi intensif antara Kapolda Gorontalo dengan para rektor perguruan tinggi setempat.
Alasan Pembatalan Status Tersangka Mahasiswa
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo menjelaskan bahwa pembatalan status tersangka mempertimbangkan aspek psikologis, moral, dan sosiologis para mahasiswa. Meskipun secara hukum perbuatan mereka memenuhi unsur pidana, khususnya dalam kasus pembakaran fasilitas umum, pendekatan pembinaan dinilai lebih tepat.
Pendekatan Restoratif dan Masa Depan Mahasiswa
Kepolisian menekankan pentingnya prinsip keadilan restoratif dalam menangani kasus ini. "Kami ingin memberikan pembinaan, bukan hanya penegakan hukum semata. Harapannya, mahasiswa dapat menjadi contoh tentang penyampaian aspirasi tanpa anarkis," tegas Irjen Widodo.
Artikel Terkait
Gerbang Raja Salman: Proyek MBS yang Mengubah Wajah Ekonomi Saudi di Depan Masjidil Haram
Purbaya: Ekonomi di Sekitar Jalur Whoosh Harus Dikembangkan, Ini Alasannya
Refly Harun Desak Menkeu Purbaya Hentikan Praktik Rangkap Jabatan di Kemenkeu
Bojan Hodak Bongkar Alasan Taktis Ganti Saddil Ramdani, Emosi atau Strategi?