Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika Diduga Dikelola WN China, Raup Rp 1,08 Triliun Per Tahun

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 16:25 WIB
Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika Diduga Dikelola WN China, Raup Rp 1,08 Triliun Per Tahun

Langkah Penegakan Hukum dan Penertiban Segera Dilakukan

Kepala Balai Gakkumhut Jabalnusra, Aswin Bangun, menyatakan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. "Kami sedang menyiapkan langkah-langkah penegakan hukum dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat setempat," ujar Aswin dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).

Dia mengakui bahwa operasi penertiban serupa telah dilakukan tahun-tahun sebelumnya, namun aktivitas ilegal ini kembali terjadi. Untuk itu, diperlukan langkah solutif dan kolaboratif yang melibatkan semua pemangku kepentingan.

Kementerian Kehutanan Dukung Penindakan dan Ajak Masyarakat Berperan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mendukung penuh langkah KPK mengungkap praktik tambang ilegal di sekitar Mandalika. Dia menegaskan bahwa pertambangan tanpa izin, apalagi yang masuk kawasan hutan dan konservasi, dilarang keras.

"Kami menerapkan instrumen administratif, perdata, dan pidana sesuai aturan. Pelaku wajib menghentikan kegiatan, memulihkan lingkungan, dan bertanggung jawab atas kerusakan," tegas Dwi.

Untuk lokasi di APL, Kemenhut akan memperkuat sinkronisasi kewenangan dengan pemerintah daerah dan instansi teknis. Tujuannya agar penanganan bisa komprehensif, mulai dari penertiban, kepatuhan perizinan, hingga pemulihan lahan.

Kemenhut juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif. Jika menemukan indikasi tambang di kawasan hutan atau konservasi, masyarakat dapat melapor dengan menyertakan lokasi, foto, dan waktu kejadian untuk mempercepat proses verifikasi.

Halaman:

Komentar