4.000 Hektare Tambang Ilegal Ditemukan di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN)
Sebuah temuan mengejutkan terungkap di kawasan delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN menemukan area tambang ilegal seluas 4.000 hektare yang tersebar di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Komitmen Tegas Otorita IKN terhadap Tambang Ilegal
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh aktivitas ilegal di kawasan IKN. Dalam pernyataannya di Sepaku, Penajam Paser Utara, Senin (27/10/2025), Basuki menyoroti dampak buruk dari praktik ini.
"Tambang ilegal atau tanpa izin itu telah menyebabkan kerusakan lingkungan, serta kerugian ekonomi dan sosial yang signifikan," ujarnya.
Satgas berencana mengambil langkah tegas untuk menghentikan semua bentuk aktivitas ilegal. Tindakan nyata yang telah dilakukan adalah pemasangan plang larangan untuk mencegah aktivitas tambang di kawasan hutan lindung. Basuki juga menekankan kewajiban para pengusaha tambang untuk melakukan reforestasi atau penanaman kembali di bekas area tambang.
Dukungan Penuh dari Kepolisian dan Kementerian ESDM
Kolaborasi antar institusi pun digalakkan. Karo Ops Polda Kaltim, Kombes Dedi Suryadi, menyatakan komitmen Polri untuk mendukung Otorita IKN dalam menyelesaikan masalah aktivitas tanpa izin di calon ibu kota negara tersebut.
Artikel Terkait
Timnas Indonesia U-17 Tahan Imbang Pantai Gading 0-0, Persiapan Solid Menuju Piala Dunia!
R.C.L. Senduk: Sosok di Balik Peran Jong Celebes dalam Sumpah Pemuda 1928
28 Oktober: Dari Sumpah Pemuda Hingga Bill Gates, Ini 5 Peristiwa Bersejarah yang Terjadi
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Zambia U-17 di Piala Dunia 2025: Buka Perjalanan dengan Manis?