Jokowi Tolak Tinggali Rumah Pensiun Mewah di Karanganyar, Ini Rencana Mengejutkannya

- Senin, 27 Oktober 2025 | 21:50 WIB
Jokowi Tolak Tinggali Rumah Pensiun Mewah di Karanganyar, Ini Rencana Mengejutkannya

Meski tidak akan ditinggali, rumah pensiun seluas 12.000 meter persegi itu rencananya akan dimanfaatkan untuk fungsi lain. Jokowi mengungkapkan bahwa rumah tersebut berpotensi menjadi tempat pertemuan atau untuk menerima tamu.

“Ya, bisa saja untuk pertemuan, pertemuan. Atau menerima tamu, enggak tahu. Saya enggak tahu, saya belum tahu,” ujarnya.

Ia juga membuka kemungkinan rumah tersebut menjadi ruang publik, meski enggan merinci lebih lanjut.

Dasar Hukum Pemberian Rumah untuk Eks Presiden dan Wapres

Pemberian rumah bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden merupakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Dasar hukumnya adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pasal 8 UU tersebut menyebutkan bahwa bekas presiden dan bekas wakil presiden yang berhenti dengan hormat berhak mendapatkan sebuah rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya, serta sebuah kendaraan milik negara lengkap dengan pengemudinya. Selain Jokowi, mantan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin juga menerima rumah pemberian negara yang serupa.

Dengan progres pembangunan yang hampir selesai, fungsi strategis rumah pensiun Jokowi sebagai tempat pertemuan akan segera terealisasi, menambah fasilitas publik di kawasan Karanganyar.

Halaman:

Komentar