Analisis Skenario Pencalonan Gibran Rakabuming: Ijazah, MK, dan Peran Prabowo
Rismon Hasiholan Sianipar mengungkapkan analisis menarik mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Menurutnya, bukan Prabowo Subianto yang berkali-kali meminta Gibran menjadi pendampingnya, melainkan telah ada skenario besar yang dipersiapkan jauh hari sebelumnya.
Skenario Penyelesaian Kendala Usia dan Ijazah Gibran
Publik selama ini hanya mengetahui perdebatan mengenai perubahan syarat usia pencalonan di Mahkamah Konstitusi. Namun ternyata, ada rangkaian skenario lain yang melibatkan Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Ristek dan KPU.
Dirjen Dikdasmen mengeluarkan surat penyetaraan ijazah SMA untuk Gibran, sementara KPU menerbitkan PKPU No 19 Tahun 2023 pasal 18 ayat 3 yang memberikan pengecualian khusus. Aturan ini menyatakan bahwa bukti kelulusan sekolah menengah atas dikecualikan bagi bakal calon yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Rangkaian Kebijakan yang Terkoordinasi
Bagi mereka yang mengikuti perkembangan isu dugaan ijazah palsu Jokowi dan Gibran, apa yang terjadi di MK, KPU, dan Dirjen Dikdasmen saat itu terlihat sebagai satu rangkaian yang tak terpisahkan. Rismon menyebutnya sebagai tiga skenario besar dengan "Parcok" sebagai pelaksananya.
Menurut analisis ini, Prabowo sebenarnya hanya mengikuti permainan atau skenario besar yang sudah disiapkan untuk meloloskan pencalonan Gibran yang terkendala secara usia dan ijazah SMA. Bahkan, sangat mungkin Prabowo telah mengetahui permainan ini sebelumnya.
Artikel Terkait
Sopir Bus Rosalia Indah Dipecat Usai Viral Ugal-ugalan: Kronologi & Ancaman Hukum
DPR Desak Kemensos Permudah Izin Donasi Bencana, Utamakan Penyelamatan Nyawa
Foto Rahasia Epstein Dibuka: Trump, Clinton, Bill Gates Terseret Skandal
Forum Kiai NU Jawa Desak MLB PBNU, Usul Rhoma Irama Masuk Kepengurusan