94 Pekerja Asing Ilegal diusir dari KEK Sei Mangkei, Ini Kata Kemnaker

- Senin, 27 Oktober 2025 | 02:40 WIB
94 Pekerja Asing Ilegal diusir dari KEK Sei Mangkei, Ini Kata Kemnaker

Kemnaker Usir 94 Pekerja WNA Ilegal di KEK Sei Mangkei Simalungun

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan pengusiran terhadap 94 Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja secara ilegal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara. Tindakan tegas ini dilakukan karena para pekerja asing tersebut tidak memiliki Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang menjadi syarat utama bekerja di Indonesia.

Alasan Pengusiran 94 WNA di KEK Sei Mangkei

Plt Dirjen Pengawasan & K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa pengusiran 94 WNA oleh Binwasnaker disebabkan ketiadaan pengesahan RPTKA. "Ke-94 WNA dikeluarkan dari lokasi kerja di Simalungun karena tak memiliki pengesahan RPTKA sesuai amanat PP 34 tahun 2021 dan Permenaker 08 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing," tegas Ismail Pakaya dalam keterangan resmi, Minggu (26/10/2025).

Peringatan Keras bagi Perusahaan Pengguna Tenaga Kerja Asing

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengingatkan seluruh perusahaan di Indonesia yang menggunakan Tenaga Kerja Asing untuk mematuhi regulasi dan mekanisme yang telah ditetapkan Pemerintah RI. Dia menegaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja secara legal di Indonesia.

Imbauan Pelaporan Pelanggaran Tenaga Kerja Asing

Kemnaker mengimbau pekerja hingga masyarakat yang mengetahui adanya praktik penggunaan Tenaga Kerja Asing tidak sesuai ketentuan untuk segera melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah atau Kementerian Ketenagakerjaan. "Diperlukan kolaborasi melalui peran aktif masyarakat terhadap pengawasan penyelenggaraan norma ketenagakerjaan, termasuk pengawasan terhadap penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia," pungkas Sunardi.

Komentar