36 Pendaki Ilegal TNGGP Dihukum Berat: Denda 5x Lipat dan Video Permintaan Maaf
Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) memberikan sanksi tegas kepada 36 pendaki ilegal yang tertangkap saat jalur pendakian resmi ditutup. Sanksi yang diberikan berupa denda administratif dan sanksi sosial yang unik.
Rincian Sanksi untuk Pendaki Ilegal
Para pelanggar dikenakan dua jenis hukuman utama:
- Denda Administratif: Membayar biaya lima kali lipat dari tarif resmi pendakian.
- Sanksi Sosial: Membuat video permintaan maaf yang diunggah di media sosial, dengan pernyataan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.
Operasi Pengamanan Selama Penutupan Jalur
Menurut Humas Balai Besar TNGGP, Agus Deni, ke-36 pendaki ilegal ini berhasil diamankan petugas dalam kurun 10 hari sejak penutupan. Mereka berasal dari wilayah Jabodetabek, Sukabumi, dan Bandung, dengan mayoritas mencoba masuk melalui pintu pendakian Gunung Putri.
Artikel Terkait
PSSI Buka Suara: Ini Kriteria Utama Pelatih Baru Timnas Indonesia, Bukan soal Warga Negara
2 Pencuri Motor di Tambora Babak Belur Diamuk Massa Usai Bawa Senjata Api, 1 Kritis
Prabowo Tegaskan KTT ASEAN-Jepang: Jangkar Perdamaian & Stabilitas Indo-Pasifik
Eksekusi Silfester Matutina Terus Berjalan Meski Ajukan PK, Ini Kata Kejagung