Proses Hukum Berlanjut
Kasus pengeroyokan pelajar ini kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Langkat untuk pendalaman lebih lanjut. Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perlindungan anak yang berlaku.
Komitmen Polri terhadap Perlindungan Anak
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo menegaskan komitmen kepolisian dalam melindungi anak-anak Indonesia. "Bullying bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman serius terhadap masa depan generasi muda. Kami akan memastikan tidak ada ruang bagi kekerasan di lingkungan pendidikan," tegasnya.
Kejadian pengeroyokan pelajar di Langkat ini menyoroti pentingnya pencegahan kekerasan di kalangan remaja dan lingkungan sekolah.
Artikel Terkait
Jokowi Bongkar Desain Rumah Pensiun 95% Selesai, Ternyata Tak Akan Ditinggali!
Trump & Jepang Tandatangani Perjanjian Tanah Jarang, Langkah Strategis Hentikan Dominasi China
Rudal Burevestnik Rusia: Senjata Nuklir Tak Terbendung dengan Jangkauan Hampir Tak Terbatas Resmi Diuji
Amazon PHK 30.000 Karyawan Mulai Besok, Ini Dampak AI yang Mengguncang!