Proses Hukum Berlanjut
Kasus pengeroyokan pelajar ini kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Langkat untuk pendalaman lebih lanjut. Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perlindungan anak yang berlaku.
Komitmen Polri terhadap Perlindungan Anak
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo menegaskan komitmen kepolisian dalam melindungi anak-anak Indonesia. "Bullying bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman serius terhadap masa depan generasi muda. Kami akan memastikan tidak ada ruang bagi kekerasan di lingkungan pendidikan," tegasnya.
Kejadian pengeroyokan pelajar di Langkat ini menyoroti pentingnya pencegahan kekerasan di kalangan remaja dan lingkungan sekolah.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG