Kemenag Pastikan Transisi Aset dan SDM ke Kementerian Haji Berjalan Lancar
Pembentukan Kementerian Haji menjadi tonggak sejarah baru dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. Langkah strategis ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas, profesionalisme, dan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia.
Dukungan Penuh Kemenag dalam Masa Transisi
Sebagai institusi yang selama ini memegang amanah penyelenggaraan haji, Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan komitmen penuhnya untuk mendukung proses transisi ke Kementerian Haji dan Umrah. Dukungan ini mencakup proses peralihan aset dan sumber daya manusia (SDM) secara menyeluruh.
Proses Peralihan Aset Haji Berjalan Lancar
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Transisi memastikan proses peralihan aset haji ke Kementerian Haji dan Umrah berjalan tanpa kendala signifikan. "Secara teknis kami pastikan tidak ada kendala karena kita semua sama-sama punya komitmen. Kemenag sepenuhnya mendukung Kementerian Haji dan transisi ini harus disukseskan," tegas Kamaruddin dalam keterangan resminya, Sabtu (25/10/2025).
Dasar Hukum yang Jelas
Proses peralihan aset ini memiliki landasan hukum yang kuat berdasarkan Pasal 127 A Undang-undang No 14 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi ini telah ditandatangani Presiden dan diundangkan sejak 4 September 2025.
Artikel Terkait
Langkah Purbaya Hentikan Impor Baju Bekas: DPR Soroti Dampak Luar Biasa bagi Industri Tekstil Nasional
5 Bandara Megah Era Jokowi yang Kini Sepi dan Terbengkalai: Investasi Triliunan yang Tak Terpakai
Kisah Horor Korban Sindikat Kamboja: Disandera, Dipaksa Kerja Paksa, dan Masih Diteror Meski Sudah di KBRI
DPR Kritik Rencana Prabowo Masukkan Bahasa Portugis ke Sekolah, Ini Alasannya