Alasan Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan: Menteri Imipas Beberkan Dua Pelanggaran Berat
Menteri Imipas, Agus Andrianto, secara resmi mengungkap alasan kuat di balik pemindahan narapidana public figure, Ammar Zoni, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security di Nusakambangan. Keputusan ini disebut bukan tanpa dasar dan telah mempertimbangkan rekam jejak serta pelanggaran serius yang dilakukan.
Rekam Jejak Residivis dan Pelanggaran di Dalam Lapas
Agus Andrianto menegaskan bahwa salah satu pertimbangan utama adalah status Ammar Zoni sebagai residivis kasus narkoba yang sudah ditangkap untuk ketiga kalinya. Bahkan yang lebih parah, selama menjalani masa hukupan, terpidana masih kedapatan menguasai barang bukti narkoba.
Pelanggaran tidak berhenti di situ. Ammar Zoni juga terbukti secara aktif menjual narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada awal tahun ini. Aksi ini terungkap setelah petugas melakukan penggeledahan di blok huniannya.
Dua Pelanggaran Berat yang Jadi Pemicu
Kedua tindakan inilah—menguasai narkoba dan memperjualbelikannya di dalam lapas—yang menjadi pemicu utama pemindahannya. Menteri Imipas menjelaskan secara rinci bahwa pelanggaran ini melampaui batas ketentuan rehabilitasi dan masuk dalam kategori pelanggaran berat berdasarkan hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG