Syarat Penahanan Menurut KUHAP
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan jika memenuhi:
- Syarat Objektif: Ancaman pidana minimal 5 tahun atau lebih
- Syarat Subjektif: Kekhawatiran tersangka akan kabur, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana
"Dalam kasus ini, ancaman hukuman belum mencapai 5 tahun, jadi tidak memenuhi unsur penahanan," jelas Kombes Rizki.
Proses Pemeriksaan Lisa Mariana
Sebelumnya, Lisa Mariana telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Jumat (24/10/2025). Dalam pemeriksaan tersebut, Lisa menghadapi 44 pertanyaan dari penyidik terkait unggahannya yang diduga mencemarkan nama baik Ridwan Kamil.
Pengacara Lisa, John Boy Nababan, menyatakan proses pemeriksaan berjalan baik dan kliennya akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"Kita mematuhi dan mengikuti semua proses. Jika nanti diperlukan lagi keterangan buat Lisa Mariana, kita siap hadir dan menghargai semua proses yang dijalankan oleh Cyber Bareskrim," ucap John Boy Nababan.
Artikel Terkait
Polisi dan TNI Minta Maaf, Hasil Lab Buktikan Es Gabus Aman dari Spons
Bahaya Gas Tertawa Whip Pink: BNN Peringatkan Risiko Kematian Pasca Kasus Lula Lahfah
Bahaya Nge-Whip: Henti Jantung Mendadak hingga Risiko Fatal Nitrous Oxide
Discombobulator: Senjata Rahasia AS Lumpuhkan Roket Rusia & China di Venezuela