Alasan Hukum Polisi Tak Tahan Lisa Mariana, Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 11:25 WIB
Alasan Hukum Polisi Tak Tahan Lisa Mariana, Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Syarat Penahanan Menurut KUHAP

Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan jika memenuhi:

  • Syarat Objektif: Ancaman pidana minimal 5 tahun atau lebih
  • Syarat Subjektif: Kekhawatiran tersangka akan kabur, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana

"Dalam kasus ini, ancaman hukuman belum mencapai 5 tahun, jadi tidak memenuhi unsur penahanan," jelas Kombes Rizki.

Proses Pemeriksaan Lisa Mariana

Sebelumnya, Lisa Mariana telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Jumat (24/10/2025). Dalam pemeriksaan tersebut, Lisa menghadapi 44 pertanyaan dari penyidik terkait unggahannya yang diduga mencemarkan nama baik Ridwan Kamil.

Pengacara Lisa, John Boy Nababan, menyatakan proses pemeriksaan berjalan baik dan kliennya akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

"Kita mematuhi dan mengikuti semua proses. Jika nanti diperlukan lagi keterangan buat Lisa Mariana, kita siap hadir dan menghargai semua proses yang dijalankan oleh Cyber Bareskrim," ucap John Boy Nababan.

Halaman:

Komentar